Sumsel Peringkat Dua Kredit Macet Pinjol

Sabtu 19 Oct 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Dila
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, terjadi peningkatan sebesar 35,63% pada pinjaman online (pinjol), dengan total nominal mencapai Rp72,03 triliun.

Pertumbuhan ini didorong oleh kemudahan akses yang ditawarkan, sehingga masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan lebih memilih untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Namun, kondisi ini menjadi perhatian serius karena selain peningkatan pinjaman, angka kredit macet juga ikut naik. 

"Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat cepat memanfaatkan layanan pinjaman online," kata Sukanto, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya, kemarin.

BACA JUGA:RSUD Kota Prabumulih Tingkatkan Kapasitas Hemodialisis, Ruang Baru dan Pelatihan Perawat untuk Layani Lebih Ba

BACA JUGA:VIRAL! Ramai-Ramai Nikmati Pemandangan Matari Terbenam dan Berfoto Berlatar Jalan Tol

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar yang harus diwaspadai. 

Sukanto menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tingginya bunga pinjol, yang dapat menjerat debitur dalam lingkaran utang yang sulit dilepaskan.

"Sumatera Selatan menduduki peringkat kedua nasional dalam hal jumlah kredit macet pinjol terbanyak," tambahnya.

Menurut Sukanto, banyak pengguna pinjol berasal dari kalangan muda, khususnya generasi Z dan milenial dengan rentang usia 19-34 tahun (mahasiswa dan pekerja). 

BACA JUGA:BSB Syariah Luncurkan Inovasi Top Up Dompet Digital, Mudah, Cepat, dan Praktis untuk Generasi Z

BACA JUGA:Usai Mandi, Ditinggal Sebentar Oleh Ibunya Bocah Hilang Misterius

Kredit macet di kelompok usia ini bahkan mencapai sekitar 60%.

“Ironisnya, penelitian beberapa lembaga menunjukkan adanya korelasi antara pinjol dan judi online, yang membuat generasi muda semakin rentan terhadap masalah kesehatan mental, seperti depresi. Dampak jangka panjangnya, generasi ini bisa memiliki produktivitas yang rendah, yang justru akan menghambat pembangunan di masa depan," jelas Sukanto.

Ia juga menyoroti perlunya OJK untuk memperketat pengawasan terhadap aplikasi dan media sosial yang menawarkan layanan pinjol. 

Kategori :