Hiswana Migas Keberatan Pemungutan Pajak Atas Penyerahan LPG 3 Kg

Rabu 16 Oct 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

“Ini sudah kami ajukan Agustus sudah dua bulan berlangsung tidak mereka balas. Ini kami nilai kurang transparan dalam melaksanakan Undang-Undang. Diketahui, selisih kurang lebih Rp2500 pertabung LPG 3 kg. Ini yang hendak dipajaki, padahal itu bukan objek pajak. Itu tambahan untuk biaya operasional,” ungkapnya.

Untuk itu, Hiswana Migas meminta kepada Dirjen Pajak terutama KPP Pratama Batuaraja tidak melakukan pungutan pajak PPN dan PPh untuk seleisih harga tersebut. 

BACA JUGA:Rilis Single Terbaru, Rhea Asmara Gandeng Sutradara Singapura

BACA JUGA:Beri Pendampingan Penerbitan Sertifikat Tempat Ibadah

“Mereka (KPP Pratama Baturaja) tadi mengkonfirmasi masih menunggu keputusan pusat dengan tuntutan kami. Untuk itu, kami meminta selama menunggu ada keputusan dari Dirjen Pajak, agar KPP Pratama Baturaja untuk tidak melakukan penagihan aktif. Dan kepada agen yang sudah bayar pajak agar Dirjen Pajak mengembalikan uangnya ke wajib pajak,” tegasnya.

Sementara konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE mengatakan mengenai pemajakan agen LPG 3 kg terjadi banyak perbedaan. 

Sebagai contoh di Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak mengenakan PPh atas selisih HET LPG 3 KG. Dan DKPP Pratama Kotabumi tidak mengenakan PPN LPG 3 kg sebelum PMK No 220. 

“Justru perlakukan pajak berbeda-beda ini kami konfirmasi kepada Dirjen Pajak. Kami telah bersurat pada 16 januari 2024 sampai hari ini tidak direspon untuk mempertanyakan perlakuakn pajak berbeda-beda di berbagai KPP salahsatunya KPP Pratam Baturaja yang memungut PPN dan rencana memungut PPh. Menurut kami perlakukan pajak harus sama tidak diskriminatif dan berlaku sama rata di seluruh Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:Target Perolehan Suara di OKU Selatan Capai 70 Persen

BACA JUGA:Luncurkan Kelas Digital

 Henry menambahkan, untuk pungutan PPN yang dilakukan KPP Pratama Baturaja sudah berjalan dua tahun lalu. 

“Untuk itu kami keberatan adanya pemungutan PPN dan PPh. Karena pemungutan ini berdasarkan keputusan bukan Undang-Undang,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Henry pertambahan nilai tersebut untuk biaya operasional. Nilai tersebut bahkan dinilai kurang untuk biaya operasional, lantaran HET sejak 2019 belum ada penambahan. Sementara BBM dan biaya operasional lainnya alami kenaikan. “Sehingga, adanya penarikan pajak ini, kami keberatan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Tips Menyimpan dan Mencegah Kutu Dalam Beras

BACA JUGA:Manfaat Buah Pir Yang Masih Jarang Kita Ketahui

 

Kategori :

Terpopuler

Kamis 17 Oct 2024 - 20:33 WIB

Tol Bayung Lencir - Tempino Mulai Ramai

Kamis 17 Oct 2024 - 20:21 WIB

Alwi Novi