OKU TIMUR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) Muhsin (54) dan Saraswati (40).
Pasutri yang merupakan warga Lampung tepatnya tinggal di Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Tak hanya satu orang, korban tindak penipuan dan penggelapan pasutri ini dengan modus berpura-pura meminjam kendaraan roda kepada korban yang disuruh membersihkan rumah kosong yang diakui sebagai rumah pasutri ini yang nyata bukan ternyata telah beraksi di sejumlah tempat.
"Hasil koordinasi yang kami lakukan setidaknya kedua tersangka ini dari 11 Polsek di wilkum Polres OKU Timur, tujuh Polsek yang ada laporan polisinya, 4 lainnya nihil laporan polisi," sebut Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,SIK,M.Si melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahrul, kemarin (11/10). Menurut Syahrul, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pasutri ini dengan mendatang rumah kosong. Dan meminta kepada warga sekitar untuk membantu membersihkan dan mengatakan telah mengatekan telah membeli rumah tersebut.
BACA JUGA:Calon Gubernur Maluku Utara Tewas Dalam Ledakan Speedboat
BACA JUGA:Box Truk Lepas dari Seorang Penumpang Tewas
Kepada warga yang mau membersihkan rumah yang sebetulnya bukan milik mereka dan tidak dibeli itu pasutri ini memberikan sejumlah uang.
Lalu, mulailah pasutri ini beraksi meminjam sepeda motor warga dengan dalih mau membeli gorengan yang tenyata sepeda motor warga tersebut dibawa kabur oleh kedua tersangka.
Tak hanya di OKU Timur, aksi kedua tersangka ini juga dilakukan di tempat tinggalnya di Lampung diantaranya di Kecamatan Way Kanan.
"Kedua tersangka ini merukanan spesialis penipuan dan penggelapan tak hanya di kabupaten tapi juga sudah lantas provinsi," beber Syahrul.
BACA JUGA:Sriwijaya FC (SFC) Gagal Raih Poin Penuh di Kandang Usai Ditahan Imbang PSMS Medan
BACA JUGA:Sriwijaya FC vs PSMS Medan, Duel Sengit di Stadion Gelora Jakabaring Sore Ini
Pasutri Mushin dan Saraswati ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur atas laporan penipuan atau penggelapan, pada Selasa (8/10) silam.
Keduanya ditangkap karena melarikan sepeda motor Honda Beat Street milik korban Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.*
Informasi yang berhasil dihimpun koran ini tindak penipuan dan penggelapan uang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 11.30 WIB.