"Uang ganti rugi untuk tanah tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tertanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada 16 Desember 2019, dengan alasan adanya sengketa kepemilikan antara H. Nasrullah (Bajuri) dan H. Idris," jelas Mirza dalam keterangan resmi pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Ditarget Selesai 2026
BACA JUGA:Penting Jaga Sinergi Ulama dan Umaro
Menurutnya, pembebasan tanah ini telah mengikuti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum, yang mengharuskan pengadaan tanah diselenggarakan oleh pemerintah, dengan kepemilikan tanah di tangan pemerintah atau pemerintah daerah. (*)
BACA JUGA:SPBU Tebing Gading Beroperasi 24 Jam, Muhtadin Bantah Dijual untuk Pilkada
BACA JUGA:Kendaraan Dinas yang lulus ujian Emisi akan di lakukan perbaikkan