PLN UID S2JB Dampingi DPR RI Bahas RUU Perlindungan Konsumen

Komisi VI DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11/2025),-Istimewa-

Palembang — OKU EKSPRES.COM - Langkah besar menuju penguatan hak-hak konsumen di era digital tengah diupayakan melalui kolaborasi strategis antara PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB) dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik yang berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (12/11/2025), PLN tampil sebagai mitra pendamping DPR RI dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menghimpun pandangan publik, pelaku usaha, dan lembaga terkait dalam memperkuat regulasi yang adaptif terhadap tantangan digitalisasi dan perubahan perilaku konsumen masa kini.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Adi Priyanto, hadir bersama EVP Niaga dan Pemasaran Nayusrizal N, sejumlah Vice President PLN, serta General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., yang mewakili Gubernur Sumsel.

Dalam sambutannya, Edward Candra menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadirkan perlindungan konsumen yang berkeadilan.

BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, GM PLN UID S2JB Dekatkan Diri dengan Mahasiswa

BACA JUGA:Pelanggan Hebat, Energi Bersahabat, PLN UID S2JB Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025

Kita perlu memastikan perlindungan konsumen yang adaptif dan berimbang agar seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh, ujarnya.

Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menambahkan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen harus mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di tengah derasnya arus digitalisasi.

RUU ini harus menjadi pijakan hukum yang kuat agar hak konsumen terlindungi tanpa menghambat inovasi dan perkembangan dunia usaha, tegas Andre.

Sementara itu, Adi Priyanto menyampaikan bahwa PLN siap menjadi pionir dalam penerapan prinsip perlindungan konsumen di sektor ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Perkuat Layanan Operasional, PLN UID S2JB dan PT UJPK Sepakati Perjanjian Pengelolaan Gedung di Seluruh Wilaya

BACA JUGA:YBM PLN UID S2JB Salurkan Bantuan untuk Veteran: Hormat Setinggi-tingginya bagi Pejuang Bangsa

PLN terus melakukan transformasi digital melalui aplikasi PLN Mobile, sistem pengaduan terintegrasi, hingga peningkatan kualitas layanan agar pelanggan dapat menikmati pelayanan yang transparan, cepat, dan berkeadilan, ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keandalan sistem listrik berbasis digital dan transparansi informasi layanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan