Dinkes Lahat Cari Solusi Damai Kasus Malpraktik Sunat Massal

Kamis 03 Oct 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - Sidang kasus kelalaian dalam pelaksanaan sunatan massal yang mengakibatkan terpotongnya kepala alat kelamin seorang bocah di Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (3/10). Dalam sidang ini, tiga saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat dihadirkan.

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan pelaku.

Insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2023 ini sempat mengejutkan masyarakat, mengingat acara sunatan massal tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Lahat melalui Puskesmas setempat.

Namun, saksi-saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan segera merespons insiden tersebut.

BACA JUGA:Dua Oknum Karyawan Aek Tarum Dibui

BACA JUGA:Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Plh Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ubaidillah SKM MKes, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa laporan insiden diterima pada 18 Oktober 2023, sehari setelah kejadian.

"Setelah menerima laporan, kami segera memerintahkan agar korban dibawa ke rumah sakit dengan menyiapkan ambulans.

Kami juga mengutus sub koordinator untuk langsung turun ke lapangan dan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat," ujar Ubaidillah.

Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, Elfa, menambahkan bahwa mereka berusaha mencari solusi perdamaian dengan keluarga korban.*

BACA JUGA:KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020

BACA JUGA:Jumlah Komisi di DPR Segera Diumumkan

Kategori :