Musnahkan BB, Sebagian Besar Perkara Narkoba

Kamis 03 Oct 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

OGAN ILIR - Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) sepertinya masih sangat massif, hal ini dibuktikan saat dilakukannya pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap oleh Kejaksaan OI kemarin sebagian besar berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Hampir 70 persen dari total barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan kali ini berasal dari tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya dari tindak pidana yang lain, sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI, Eben Nezer Silalahi,SH,MH saat kegiatan pemusnahan BB hasil dari tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari OI, kemarin (3/10).

Eben menyebut kegiatan pemusnahan BB ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung dan Surat Perintah Kajari OI yang merupakan hasil dari ungkap kasus dari 111 perkara selama rentang waktu Desember 2023 hingga September 2024.

Diantara BB yang turut dimusnakan kali ini ada narkotika jenis sabu seberat 294,694 gram, sebanyak 11.975 butir pil ekstasi, 34 bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api dan satu pucuk senapan angin.

BACA JUGA:KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020

BACA JUGA:Jumlah Komisi di DPR Segera Diumumkan

"Pemusnahan barang bukti biasanya dilakukan di akhir tahun, tetapi kami khawatir adanya potensi penyalahgunaan jika ditunda kamnya diputuskan untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti pada bulan Oktober ini," ucapnya. 

Pemusnahan ini tak hanya melibatkan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga berbagai barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana termasuk barang bukti elektronik seperti handphone.

Meski memiliki nilai ekonomi, barang bukti elektronik itu tetap dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.

"Jika putusan pengadilan mengharuskan barang bukti untuk dimusnahkan, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan pemusnahan.

BACA JUGA:Menteri AHY Harapkan Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea

BACA JUGA:Dirut RSUD Muaradua Diganti, Diduga Buntut Video Viral Dugaan Pasien Lamban Ditangani

Termasuk barang-barang elektronik seperti handphone. Kami tidak ingin ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyalahgunakan barang bukti tersebut.

Jika ada JPU yang terbukti melakukan hal tersebut, pasti akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan SOP," jelas Eben.

Idealnya pemusnahan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini sebagai salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik. Serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kategori :