PALEMBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP Tribudi Mulya, AA (14), yang ditemukan tewas di Talang Kerikil, akan berlangsung tertutup pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, mengkonfirmasi hal ini kepada media pada Senin, 30 September 2024.
Benar, sidang tersebut akan diadakan besok, ujar Hutamrin. Proses persidangan keempat tersangka akan dilakukan secara tertutup, sesuai dengan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kita harus menghormati proses persidangan ini dan buktikan semuanya di pengadilan," tegasnya.
BACA JUGA:Jarak Pandang Hanya 200 Meter
BACA JUGA:Waspada, Peredaran Narkotika Meningkat
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas fakta dan data dalam persidangan, serta mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi tersangka atau saksi, terutama mengingat usia para tersangka yang masih di bawah umur.
"Ini adalah anak-anak yang memiliki kejujuran dan tidak boleh direkayasa," tambahnya. Hutamrin meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan akan berusaha maksimal untuk mengungkap fakta dan kebenaran terkait peristiwa tragis ini di pengadilan.
Sebelumnya, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, M Fachri Aditya SH, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk keempat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 26 September 2024.
Kami melakukan pelimpahan berkas secara online melalui e-berpadu dan fisiknya menyusul untuk mempercepat prosesnya, ungkapnya.
BACA JUGA:Abusama Misnadi Kukuhkan Tim Kemenangan di Kecamatan Buana Pemaca
BACA JUGA:Dukungan Masyarakat Mengalir Deras untuk Paslon Abusama Misnadi di OKU Selatan
Bidang Pidum Kejari Palembang juga telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Palembang, yang mencakup penyerahan barang bukti dan tersangka.
BACA JUGA:PS5 Pro Edisi Terbatas Habis Diborong Calo, Dijual Ulang hingga Rp 202 Juta
BACA JUGA:Nugget Sayur, Camilan Alternatif yang simpel dan Lezat.