MUARADUA - Memasuki masa Kompanye Pemilihan Kepala Kepala Daerah (Pilkada) Bupati OKU Selatan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, kembali mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kepentingan Pilkada Serentak 2024, agar memperhatikan sekaligus menjauhi beragam jenis larangan yang sudah ditetapkan.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Doni Candra, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Komang Wardiasa, S. Kom, C. Med. Jumat, 27 September 2024.
Dikatakannya, seiring dengan dimulainya tahapan masa kampanye politik dalam dua bulan kedepan, terhitung mulai Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024 mendatang.
“Sejak Rabu kemarin sudah memasuki masa tahapan kampanye paslon (pasangan calon), sehingga perlu kembali kami ingatkan agar semua pihak selalu memperhatikan dan tidak melakukan beragam pelanggaran yang ditetapkan,” kata Komang Wardiasa.
BACA JUGA:MataHati Bakal Kukuhkan 4 Gabungan Relawan Pemenangan
BACA JUGA:Hindari Pinjol, Pasangan RIDO Tawarkan Kredit Mesra Bagi Warga Jakarta
Himbauan tersebut terkhusus ditujukan bagi keempat paslon pilkada, termasuk juga parpol pengusung maupun pendukung, serta para simpatisan semua paslon.
“Berdasar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Pemilihan, kami berwenang mengawasi kampanye sebagai upaya pencegahan pelanggaran maupun sengketa proses pemilihan,” ungkapnya.
Regulasi itu juga dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Paslon, beberapa poin di antaranya tentang beragam larangan yang harus dihindari selama masa kampanye. Terlebih dari larangan tersebut juga ada poin dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Dalam Pasal 70 tertulis jika para pejabat negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta Kepala Desa dan Lurah, dilarang terlibat dalam proses kampanye.
BACA JUGA:Jumlah DPT di Sumsel 6,38 Juta dan Tersebar di 13.206 TPS
BACA JUGA:Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia Optimis jadi Underdog di Pilgub Sumsel 2024
“Setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan, bisa dipidana penjara paling singkat sebulan, maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 600 juta,” jelasnya.
Maka dari itu kami mengimbau semua pihak agar memiliki komitmen yang sama, guna mewujudkan pilkada aman dan kondusif. Salah satunya dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang proses kampanye dilakukan di tempat pendidikan. “Larangan kampanye di tempat pendidikan memperhatikan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 69/PUU-XXII/2024,” tegasnya. (dal/res)