BATURAJA – Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Polsek Semidang Aji bekerja sama dengan Polres OKU menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa di Aula Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Jumat, 27 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Tipikor Polres OKU Iptu Dedi Iskandar dan beberapa anggota lainnya.
Camat Semidang Aji, Dicky Tirta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim Tipikor Polres OKU atas kesediaan mereka memberikan pembinaan.
Dicky berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa dalam mengelola dana desa secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Makan Tuan
BACA JUGA:Bahas Penggunaan Pakaian Dinas Bagi ASN
“Kami berharap dengan adanya pembinaan ini, kepala desa di Kecamatan Semidang Aji lebih memahami penggunaan anggaran desa sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Dicky.
Nanang Nurzaman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU, juga memberikan pesan penting kepada para peserta.
Nanang menekankan agar para pengguna anggaran desa memahami penjelasan yang disampaikan selama bimtek, sehingga tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
“Kepala desa dan perangkat desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa, jangan sampai melanggar aturan yang ada,” kata Nanang.
BACA JUGA:Hadiri Pengajian di Masjid, Rumah Hangus Terbakar
BACA JUGA:Momen Refleksi Tingkatkan Kedisiplinan dan Rasa Tanggung Jawab
Kanit Tipikor Polres OKU, Iptu Dedi Iskandar, mengingatkan para kepala desa agar selalu mengikuti petunjuk dan regulasi dalam penggunaan anggaran.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah mereka. Dedi juga menyarankan agar para kepala desa selalu berkonsultasi dengan pendamping kabupaten, kecamatan, dan desa.
“Patuhi aturan yang ada jangan melenceng agar terhindar dari tindakan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Dedi.