JPU Tuntut Terdakwa Yudha Arfandi Hukuman Mati

Senin 23 Sep 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Terima Laporan Pelanggan PDAM Ilegal

BACA JUGA:Guru di Banyuasin Diduga Hukum Siswa dengan 5 Batang Rokok

Dalam sidang sebelumnya, Yudha mengakui telah menenggelamkan Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, seperti yang ia sampaikan pada sidang 29 Agustus. (*)

BACA JUGA:Terpantau 198 Titik Hotspot di Sumsel

BACA JUGA:Capaian Sertipikat Tanah Elektronik Meningkat

Kategori :