Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Terima Laporan Pelanggan PDAM Ilegal
BACA JUGA:Guru di Banyuasin Diduga Hukum Siswa dengan 5 Batang Rokok
Dalam sidang sebelumnya, Yudha mengakui telah menenggelamkan Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, seperti yang ia sampaikan pada sidang 29 Agustus. (*)
BACA JUGA:Terpantau 198 Titik Hotspot di Sumsel
BACA JUGA:Capaian Sertipikat Tanah Elektronik Meningkat
Kategori :