JPU Tuntut Terdakwa Yudha Arfandi Hukuman Mati

Senin 23 Sep 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

OKU EKSPRES - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

"Kami menuntut, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Yudha Arfandi dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.

Menurut JPU, Yudha Arfandi terbukti bersalah merampas nyawa Dante, sehingga patut dihukum sesuai dengan pasal yang didakwakan.

BACA JUGA:Ivan Gunawan Beli Gelang Karya I Nyoman Nuarta Senilai Rp40 Juta

BACA JUGA:Kembangkan Bakat dan Minat Siswa, Gelar Pameran Seni Lukis

"Kami menilai perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur perencanaan, niat sengaja, dan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa," jelasnya.

Jaksa juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan hukuman Yudha, termasuk tindakannya yang dilakukan secara sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta bersikap berbelit-belit selama persidangan.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata jaksa.

Hakim ketua kemudian memberikan kesempatan kepada Yudha dan tim pembelanya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

BACA JUGA:Jemaah Umroh yang Dibiayai Pemkab OKU Selatan Telah Tiba

BACA JUGA:Datang ke Desa hingga Talang, Ajak Masyarakat Jaga Pilkada Damai

Yudha didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kategori :