Putusan MK terkait Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Dikaji DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.-Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

"Kita menghormati keputusan tersebut, kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.

Politikus PDIP ini mengatakan pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut.

Akan mengkaji hal tersebut di DPR, jelas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis, 13 November 2025.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Dampingi DPR RI Bahas RUU Perlindungan Konsumen

BACA JUGA:MKD Tegaskan 5 Anggota DPR RI Tak Langgar Kode Etik DPR?

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir. 

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. 

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:DPR RI Setujui Tambahan Tunjangan Profesi Guru Kemenag

Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan