Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam menjalankan tata kelola pertanahan yang bersih dan akuntabel.
BACA JUGA:Amankan 17 Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar
BACA JUGA:Warga Mengeluh Tak Ada Sinyal, Merasa Tertinggal dari Perkembangan Zaman
Dengan adanya sertipikat elektronik, proses administrasi pertanahan akan lebih mudah dipantau dan dikelola, sehingga potensi permasalahan terkait klaim tanah dapat diminimalisir.
Pemerintah daerah berharap langkah ini akan menjadi inspirasi bagi kabupaten lain di Indonesia untuk menerapkan sistem serupa.
Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran OPD Kabupaten OKU, yang menunjukkan dukungan penuh terhadap implementasi layanan digital pertanahan di wilayah mereka. (*)
BACA JUGA:Pulang Sekolah, Kunjungi Perpustakaan
BACA JUGA:Berkat Terobosan Bupati Enos, Banyak Orang Kaya Baru di Desa Meluai Indah