BATURAJA- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rosidi APtnh SH MH, secara simbolis menyerahkan 26 Sertipikat Elektronik kepada Penjabat (Pj) Bupati OKU, Muhammad Iqbal Ali Syahbana SSTP MM.
Acara ini disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten OKU, Inspektur, serta perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKU.
Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Abdi Praja Pemda Kabupaten OKU, dengan fokus pada sertifikat tanah berupa jalan kabupaten.
Sertipikat Elektronik ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang tercatat.
BACA JUGA:Gelar Diskusi Publik, Berikan Wawasan dan Pengetahuan Tetang Sosok Calon Pemimpin OKU
BACA JUGA:DPPKB OKU dan IAD Sukses Gelar Safari KB di Puskesmas Kemalaraja
Rosidi menyampaikan bahwa suksesnya layanan pertanahan di Kabupaten OKU adalah hasil dari kolaborasi yang baik antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah setempat.
“Kerjasama yang terjalin erat ini memungkinkan kita memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta menjamin hak atas tanah dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pendaftaran tanah dan peralihan hak, pemerintah berharap dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, pendapatan negara juga diharapkan akan meningkat melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari kegiatan ini.
BACA JUGA:Nelson Firdaus Jabat Pj Wako Pagaralam, Koimuddin Pj Wako Lubuklinggau
BACA JUGA:Ajak Kolaborasi BPKP untuk Perbaiki Layanan Publik
Muhammad Iqbal, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan OKU dalam meningkatkan layanan pertanahan melalui digitalisasi sertipikat.
“Ini adalah bukti nyata bagaimana teknologi dapat mempercepat proses administrasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Acara penyerahan sertipikat ini juga menjadi momen penting dalam peningkatan transparansi pengelolaan pertanahan di Kabupaten OKU, yang turut diawasi oleh KPK RI.