Nelson Firdaus Jabat Pj Wako Pagaralam, Koimuddin Pj Wako Lubuklinggau

Karo Pemerintahan & Otda Setda Provinsi Sumatera Selatan, Sri Sulastri sebut pelantikan Pj. Walikota Pagaralam dan Lubuklinggau akan berlangsung Sabtu, 21 September 2024 di Griya Agung, bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan untuk Empat Lawang dan Pr-Foto: Tina/Sumeks-Tina

PALEMBANG - Penjabat (Pj) Walikota Pagaralam dan Lubuklinggau akan dilantik dengan nama baru. Sedangkan untuk Pj Bupati Empat Lawang dan Pj Walikota Prabumulih akan dilakukan perpanjangan masa jabatan.

Pelantikan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan akan dilakukan di Griya Agung, Sabtu, 21 September 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Selatan, Sri Sulastri mengungkapkan Drs Nelson Firdaus MM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sumsel, akan dilantik sebagai Pj Walikota Pagaralam. 

Sedangkan Koimuddin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, akan dilantik sebagai Pj Walikota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Ajak Kolaborasi BPKP untuk Perbaiki Layanan Publik

BACA JUGA:Amankan 17 Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar

Sementara itu, Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, dan Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, telah mendapat perpanjangan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pelantikan Pj Walikota Pagaralam dan Lubuklinggau, serta penyerahan SK perpanjangan Pj Bupati Empat Lawang dan Pj Walikota Prabumulih dari Kemendagri akan dilakukan besok pukul 09.00 WIB di Griya Agung dengan acara terbatas," ungkap Sri Sulastri setelah rapat koordinasi, Jumat, 20 September 2024.

Sementara itu, pengukuhan Pjs Bupati OKU Timur, Ogan Ilir, dan Musi Rawas, serta penyerahan jabatan Plt Bupati Muratara, akan dilaksanakan pada 25 September.

"Nama-nama Pjs untuk ketiga daerah tersebut masih belum ditentukan," jelasnya.

BACA JUGA:Warga Mengeluh Tak Ada Sinyal, Merasa Tertinggal dari Perkembangan Zaman

BACA JUGA:Pulang Sekolah, Kunjungi Perpustakaan

Sri juga menambahkan bahwa Pjs di tiga daerah tersebut diperlukan karena bupati dan wakil bupati yang menjabat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 27 November 2024.

"Karena para calon bupati dan wakil bupati harus cuti di luar tanggungan negara, maka akan dilantik Pjs untuk dua bulan hingga kepala daerah definitif terpilih," jelas Sri.

Tag
Share