SUMSEL - Penyelidikan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengungkap jaringan narkoba besar yang melibatkan bandar dari Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi dalam operasi ini.
Polda Riau telah merilis informasi resmi terkait penangkapan delapan tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melalui Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa narkotika tersebut dipesan oleh seorang bandar besar yang berbasis di Lubuklinggau.
Para tersangka yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk MAM (52) dan ZS (32) dari Sumatera Utara, M (52) dan MS (52) dari Pekanbaru, R (52) dari Aceh, K (26) dari Kabupaten Rokan Hilir, BFI (52) dari Sumatera Selatan, serta J (32) dari Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:Transparansi Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa
BACA JUGA:Dua Oknum Guru Diduga Selingkuh Dipanggil Inspektorat
Penangkapan dimulai pada Kamis (12/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Pekanbaru, tepatnya di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda. Di sana, tersangka MAM dan ZS berhasil diamankan.
Kedua tersangka mengaku berangkat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebelum menuju Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil sabu dan ekstasi. Narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada kurir lain di Pekanbaru.
Barang haram itu disembunyikan dalam dua tas jinjing dan satu karung goni, kemudian diangkut menggunakan Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BM 1650 SF.
Mobil ini kemudian disergap oleh Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida, dan petugas berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu serta 11 ribu pil ekstasi.
BACA JUGA:Apple Watch Series 10, Lebih Tipis, Layar Terbesar, dan Fitur Premium Terbaru
Penangkapan Berlanjut Hingga Lubuklinggau
Pada Jumat (13/9), polisi berhasil mengamankan tersangka MS di sebuah hotel di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. MS diketahui memerintahkan tersangka M dan R untuk mengirimkan narkoba ke Lubuklinggau.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap bandar besar berinisial BFI di Lubuklinggau. BFI mengakui bahwa ia berhubungan langsung dengan bandar besar di Malaysia yang dikenal dengan nama 'Sultan Malaysia.'Penangkapan di Lubuklinggau sendiri dilakukan di depan sebuah restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Beberapa tersangka, termasuk seorang oknum anggota Polres Muratara bernama Briptu Apriadi Wahyudi, turut diamankan.