LUBUKLINGGAU - Dua remaja di bawah umur ditangkap di Kota Lubuklinggau setelah kedapatan mengedarkan 1.000 butir pil ekstasi atas perintah seorang bandar besar berinisial L. Kedua remaja tersebut, NAN (17) warga Kota Lubuklinggau dan MRZ (17) warga Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diupah Rp6 juta oleh bandar L untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli.
Mereka ditugaskan mengambil ekstasi dari Bayung Lencir, Muba, dan membawanya ke Semangsu, Muara Lakitan, Musi Rawas.
Dari jumlah tersebut, 600 butir sudah terjual, sementara 400 butir dibawa ke Lubuklinggau menggunakan sepeda motor. Mereka akhirnya ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
BACA JUGA:Muratara Ladang Emas dan Logam di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Inflasi Terkendali, Stok Beras Aman
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 312 butir pil ekstasi berwarna biru, sepeda motor Yamaha NMAX, serta barang bukti lainnya. Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol H. Asep Supriadi, mengonfirmasi bahwa bandar L masih dalam pengejaran polisi.
"Bandar besar sedang kami kejar," ujar Kompol Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 17 September 2024, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Nopera EJ Putra.
BACA JUGA: 2 Korban Kisruh Pilkades Luka Dilarikan ke RSMH Palembang
BACA JUGA:Ngaku Kesetanan, Pria di Musi Rawas Rudapaksa Keponakan Sendiri
Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi juga menemukan tambahan 212 butir ekstasi berwarna biru di rumah tersangka NAN. Total barang bukti mencapai 90,38 gram.
Kedua remaja tersebut kini menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/res)