Polisi Meringkus 2 Pemain Narkoba di Sumsel

Terry Amalson (45), warga Lr Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia diamankan saat bertansaksi di Jl Lego, RT 2, RW 2, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM-Sejumlah bandar dan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan berhasil digulung aparat kepolisian.

Di Prabumulih misalnya, dalam sehari, tepatnya Jumat (5/9), jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap bertransaksi di Kota Nanas tersebut.

Tersangka yang diamankan yakni Terry Amalson (45), warga Lr Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia diamankan saat bertansaksi di Jl Lego, RT 2, RW 2, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,4 gram, sebuah handphone Redmi warna biru dongker, sebuah sepeda motor dan celana pendek.  

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Narkoba

BACA JUGA:JPU Kejati Sumsel Tuntut Mati Alfin Kurir Narkoba

 Tersangka mengaku barang itu miliknya yang ia beli dari Jb (diinisialkan) dan mengaku sabu tersebut juga masih ada di tersangka Irfan Gunawan, kata Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkotika, Iptu Muhammad Arafah.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus Irfan Gunawan alias Ipan (48) di rumahnya di Jl A Roni, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,8 gram, satu ponsel, 2 ball klip plastik bening dan tas selempang.

 Yang bersangkutan berstatus bandar dan telah menjadi target operasi, ungkap Arafah.

BACA JUGA:HUT ke-64 Pramuka, Wabup OKU Ingatkan Ancaman Judi Online, Bullying, dan Narkoba

BACA JUGA:14 Kepala Desa di Lahat Positif Narkoba

Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan