Polisi Meringkus 2 Pemain Narkoba di Sumsel

Terry Amalson (45), warga Lr Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia diamankan saat bertansaksi di Jl Lego, RT 2, RW 2, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.-Istimewa-

 Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya. 

Sementara, Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan