Polisi Meringkus 2 Pemain Narkoba di Sumsel
Editor: Gus Munir
|
Sabtu , 06 Sep 2025 - 21:35

Terry Amalson (45), warga Lr Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dia diamankan saat bertansaksi di Jl Lego, RT 2, RW 2, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.-Istimewa-
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Sementara, Tim "Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.*