KPK Klaim Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku

Sabtu 14 Sep 2024 - 22:50 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

BOGOR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting di dalam mobil yang pernah digunakan buronan Harun Masiku. Mobil tersebut ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta, dan diduga telah terparkir di sana selama dua tahun.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 12 September 2024, di Bogor.

Penemuan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pencarian Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang menjadi buronan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

BACA JUGA:Adik Tikam Kakak Ipar Lantaran Istri Dilecehkan

BACA JUGA:865.646 Sertipikat Tanah Elektronik yang Diterbitkan ATR-BPN

Mobil yang digunakan Harun ditemukan pada 25 Juni 2024, dan diklaim menjadi bukti bahwa KPK masih serius dalam mengejar tersangka yang telah menjadi buronan sejak Januari 2020.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, menekankan bahwa meskipun Harun belum ditemukan, KPK terus berupaya mencarinya. "Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari," tegas Nawawi.

Selain penemuan mobil, KPK juga kembali melibatkan penyidik Rossa Purbo Bekti, yang sebelumnya terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Penugasan kembali Rossa menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA:Kemenag dan Baznas Perkuat Data Ekosistem Zakat

BACA JUGA:Minta TNI-Polri Bawa Semangat Transformasi IKN ke Daerah

Harun Masiku menjadi buronan setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk mengamankan kursi DPR. Meskipun sempat dilaporkan pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, bukti rekaman CCTV menunjukkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Namun, hingga kini, Harun seolah menghilang dan belum berhasil ditemukan oleh aparat hukum. KPK terus berkomitmen untuk mengejar Harun Masiku dan menuntaskan kasus yang menjeratnya. (*)

Kategori :