Setnov Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke 80, Ini Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pemberian bebas bersyarat terhadap Setnov bukanlah wewenang lembaganya. -Istimewa-

JAKARTA, -OKU EKSPRES COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang bebas bersyarat dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan, pemberian bebas bersyarat terhadap Setnov bukanlah wewenang lembaganya. 

Tanak menjelaskan bahwa tugas KPK hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mengeksekusi putusan hakim terhadap Setnov.

"Melakukan penindakan hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," kata Tanak dikutip Senin, 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:KPK Sita Ponsel eks Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Pastikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kemenag

Menurut dia, pemberian bebas bersyarat menjadi kewenangan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan KPK tidak mencampuri urusan tersebut.

"Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujarnya.

Adapun, bebas bersyaratnya Setnov ini bersamaan dengan HUT ke 80 RI, Tanak menegaskan hal ini dapat menimbulkan polemik karena dinilai hukuman tidak memberikan efek jera, tetap harus diterima.

"Ya itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang," tutur Tanak.

BACA JUGA:Narandia Ngaku Diancam Penyidik KPK, Saat jadi Saksi Korupsi Pokir DPRD OKU

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Dua Anggota DPRD dan Eks Calon Bupati OKU Dipanggil KPK

"Senang atau tidak senang, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara," lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus e-KTP merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya, kasus ini berdampak dan dirasakan langsung hampir seluruh masyarakat Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan