OKU EKSPRES - Nikita Mirzani baru saja melaporkan seseorang berinisial VA terkait masalah keluarga.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa ibu tiga anak tersebut mengajukan laporan dengan dasar Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Fahmi, ancaman hukuman bagi terlapor berkisar antara lima hingga 15 tahun penjara.
Meski Nikita dan Fahmi belum mengungkap identitas VA secara jelas, banyak pihak menduga laporan tersebut ditujukan kepada Vadel Badjideh, yang diketahui sebagai kekasih Laura Meizani.
BACA JUGA:Gadis Kretek Raih Penghargaan Best Miniseries di Seoul International Drama Awards 2024
BACA JUGA:Oknum Analis Kredit Bank SumseBabel Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp5,4 Miliar
Nikita Mirzani juga memastikan bahwa VA akan dipenjara.
Dalam unggahan Instagram Story-nya, Nikita meminta warganet untuk memilih jumlah orang yang akan ia penjarakan, sekaligus menyindir seseorang yang pernah lolos dari penjara.
"Lo bisa lepas dari bui waktu itu, tapi kalau urusan sama saya, enggak akan saya lepas. Gembel aja kok tengil," tulisnya.
Sementara itu, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan Nikita terhadap VA, yang berkaitan dengan masalah keluarga.
BACA JUGA:Dua Ganda Putra Indonesia Bakal Saling Bunuh di Semifinal Hong Kong Open 2024
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan
"Benar, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA, dan korban berinisial LM (17)," ungkap AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
AKP Nurma juga menyebut bahwa Nikita melaporkan VA berdasarkan Pasal 76D jo 45 dari UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. (*)
BACA JUGA:Penampakan Terduga Pelaku Begal Sopir Travel Asal Jambi Tertangkap Kamera CCTV