Tak Kembaikan Uang Rp3,5 Miliar, Oknum ASN Pemkot Prabumulih Dipolisikan

Kamis 12 Sep 2024 - 16:33 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan pejabat di Pemkot Prabumulih, berinisial IS, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel oleh Essy Melyuni, seorang pengusaha asal Palembang. IS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,5 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Roy Lifriandi SH MH, Essy menjelaskan bahwa laporan dengan nomor LP/B/934/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN merupakan puncak kesabarannya setelah merasa ditipu oleh IS. Essy menyebut, IS meminjam uang Rp3,5 miliar pada Oktober 2023 dengan janji akan melunasi pada Juli 2024, serta menjanjikan keuntungan dari peminjaman tersebut.

"Saya yakin untuk meminjamkan uang karena kenal lama dengan IS, apalagi dia saat itu memiliki jabatan di Pemkot Prabumulih," ungkap Essy. Ia menambahkan bahwa IS sebelumnya telah beberapa kali meminjam uang dalam jumlah yang lebih kecil, yang selalu dikembalikan tepat waktu. Namun, saat pinjaman besar tersebut jatuh tempo, IS tidak menepati janjinya dan menghindar saat ditagih.

BACA JUGA:Sengketa, Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung

BACA JUGA:Minta Aparat Tak Terlibat Konflik Tapal Batas Muratara-Muba

Essy mengaku telah berupaya secara baik-baik untuk meminta IS mengembalikan uang tersebut, bahkan dengan menghubungi keluarga terlapor dan pejabat Pemkot Prabumulih, namun usahanya tidak membuahkan hasil. Ia juga merasa tertipu ketika IS memberikan dua lembar cek yang kemudian ditolak oleh bank karena saldo yang tidak mencukupi.

"Maka dari itu, saya melaporkan IS atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Essy. Ia berharap IS segera melunasi pinjaman sebelum perkara ini dilanjutkan ke meja hijau, mengingat uang tersebut sebagian besar adalah milik investor yang bekerja sama dengan perusahaannya.

Sementara itu, kuasa hukum Essy, Roy Lifriandi, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan, dengan kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. "Selanjutnya, terlapor IS akan segera dipanggil untuk diperiksa," jelas Roy.

BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Divonis 1 tahun penjara. Terbukti Salahi Kewenangan

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan

Roy juga menegaskan bahwa jika IS tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kemendagri agar terlapor diberikan sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan.

"Kami memiliki bukti berupa dua lembar cek kosong dari IS, yang mengindikasikan adanya unsur dugaan penipuan," tambah Roy. Menurutnya, alasan peminjaman uang untuk membayar tagihan listrik di Pemkot Prabumulih juga dianggap tidak wajar, dan tindakan IS telah mencoreng nama baik keluarga serta institusi ASN.

"Kami siap mencabut laporan asalkan IS segera mengembalikan uang pinjaman tersebut," pungkas Roy. (*)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant