Ratusan Honorer Non Database OKU Timur Minta Kepastian Nasib ke DPRD

DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur melakukan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dengan DPRD OKU Timur. -OKUT POS-

OKU EKSPRES.COM - DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur melakukan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dengan DPRD OKU Timur. 

Langkah ini diambil guna membahas nasib para tenaga honorer yang belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu. 

Pertemuan itu berlangsung di Sekretariat DPRD OKU Timur, Martapura, pada Jumat (19/9/2025).

Surat permohonan audiensi dengan nomor 002/GGL-CPNS/OKUT/2025, yang bersifat penting, sebelumnya telah dikirimkan pada Senin (15/9/2025). 

BACA JUGA:9 Tahun Mengabdi Tak Lulus PPPK, Guru Kecewa Disalip Honorer R4

BACA JUGA:Bawa Kabur Mobil, Mantan HonorerDibekuk Polisi

Sekretaris DPRD OKU Timur, Kasmir Syamsuddin, S.E, menjelaskan bahwa Ketua DPRD masih menghadiri rapat paripurna. 

Namun, pihaknya memastikan surat tersebut segera diteruskan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti.

Kasmir juga menegaskan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan kewenangan Komisi I DPRD OKU Timur, dan kemungkinan BKD OKU Timur juga akan dihadirkan dalam audiensi. 

“DPRD OKU Timur tentu mendukung aspirasi dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS 2024 agar regulasi dari KemenPAN-RB segera terbit, khususnya terkait pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

BACA JUGA:STIT Darul Huda Berikan Beasiswa Guru Honorer yang Belum S1

BACA JUGA:Ajukan 4.257 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Anggaran Jadi Perhatian

Ketua DPD Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS OKU Timur, Preli Yulianto, SP, menegaskan bahwa amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menggantikan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, mengatur penyelesaian status pegawai non ASN paling lambat Desember 2024. 

“Pemerintah harus menjamin agar honorer tidak diberhentikan, terutama bagi mereka yang sudah bekerja dua tahun berturut-turut, gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK, maupun yang tidak mendaftar karena ketiadaan formasi di OKU Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan