KPK Sita Tanah dan Rumah Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut AGK

Kamis 12 Sep 2024 - 16:17 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengumumkan penyitaan tersebut pada Rabu, 11 September 2024.

 

"Pada hari ini, KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta," ujar Tessa. Adapun nilai tanah dan bangunan yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA:Banding, Hukuman Syahrul Yasin Limpo Bertambah Menjadi 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ketua KPK Pastikan Bakal Panggil Kaesang dan Bobby Terkait Penggunaan Jet Pribadi

 

"Penyitaan ini dilakukan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka AGK (eks Gubernur Malut)," lanjut Tessa.

 

Sebelumnya, KPK juga menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi, milik anak Abdul Gani Kasuba, berinisial MTK. Penyitaan tersebut dilakukan pada 15 Juli 2024, dengan luas tanah dan bangunan sekitar 1.500 meter persegi yang ditaksir senilai Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Banyak Rusak, Gapura di Kendari Senilai Rp32 Miliar Mendadak Viral

BACA JUGA:Hukuman Mantan Menteri Pertanian SYL Naik dari10 Tahun jadi 12 Tahun Penjara

 

"Pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan di wilayah Cikarang, Bekasi, dengan nilai sekitar Rp 2 miliar," ungkap Tessa pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 17 Juli 2024.

 

KPK menduga bahwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dari sekitar 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Suap tersebut diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan tanda tangan dari Abdul Gani Kasuba. (*)

 

 

Kategori :