Hukuman Mantan Menteri Pertanian SYL Naik dari10 Tahun jadi 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan belum lama ini. -Foto: ist.-

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara pada Selasa, 10 September 2024.

Hukuman ini meningkat dari putusan sebelumnya yang hanya 10 tahun penjara, sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024 lalu.

Penambahan hukuman ini merupakan hasil dari sidang banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Masyarakat Adat Menua Kulan Terima Sertipikat Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Tak Akan Selesai Tahun Ini

Selain hukuman penjara dan denda, PT DKI Jakarta juga mewajibkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika SYL tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 5 tahun akan dikenakan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa sebagai Menteri Pertanian, SYL seharusnya menjadi teladan bagi pejabat di bawahnya, terutama dalam penggunaan anggaran sesuai aturan.

BACA JUGA:Angkut Istri Pj Gubernur Papua, Pesawat Trigana Air Tergelincir di Bandara Stevanus Rumbewas, Kamanap

BACA JUGA:2025, KAI Bakal Datangkan Gerbong KRL Baru dari China

Namun, SYL justru memerintahkan pejabat eselon I di bawahnya untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kepentingan pribadinya dan keluarganya, dengan melanggar ketentuan hukum.

Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp 300 juta setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

SYL dijerat dengan Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Tag
Share