JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah dinas yang berlokasi di Jakarta Selatan. "KPK melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa pada Selasa, 10 September 2024.
Dalam penggeledahan rumah dinas yang dimiliki oleh kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA:Hukuman Mantan Menteri Pertanian SYL Naik dari10 Tahun jadi 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Delegasi ASEAN Kunjungi Site Best Practices Sertifikasi Tanah Ulayat
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Abdul Halim Iskandar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait masalah dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik,” ungkap Abdul Halim kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) dari APBD Jawa Timur. "Enggak, enggak pernah," tambahnya.
Tessa juga menyebut bahwa KPK telah memeriksa 90 saksi sejak Senin, 19 Agustus 2024 hingga Kamis, 22 Agustus 2024. Saksi-saksi yang diperiksa sebagian besar terdiri dari ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan dari tiga kabupaten, yaitu Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan.
BACA JUGA:PGE Dorong Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi untuk Transisi Energi Nasional
BACA JUGA:Pengadilan Perberat Hukuman Eks Sekjend Kementan Kasdi jadi 9 Tahun Penjara
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Dari jumlah tersebut, tiga tersangka berstatus sebagai penyelenggara negara, satu adalah staf pejabat, dan 15 lainnya merupakan pihak swasta.
KPK masih belum membeberkan secara rinci identitas para tersangka. (*)