PALEMBANG - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa, 10 September 2024. Hendri dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2021.
Majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH memutuskan bahwa Hendri Zainuddin melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut pertimbangan amar putusan, Hendri Zainuddin terbukti menyalahgunakan dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp400 juta, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan PON Papua dan Porprov OKU Raya. Dana tersebut malah digunakan untuk membayar gaji pemain dan pelatih klub sepakbola Sriwijaya FC.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 2 Kuasa Hukum Kasus Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Jalin Kerjasama, Tanggulangi Bencana Kebakaran di perbatasan
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut bahwa meskipun terdakwa mengklaim uang tersebut sebagai pinjaman, penggunaan dana hibah untuk tujuan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan 38 saksi dan 2 ahli dalam persidangan. Hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, Hendri Zainuddin tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara karena dana tersebut telah dikembalikan.
"Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim ketua.
BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Atas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Petugas Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar
Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Zainuddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terkait keputusan ini, dan akan memutuskan apakah akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara terkait dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang juga melibatkan mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Tohir. Suparman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Ahmad Tohir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)