KAYUAGUNG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah mewah milik Tirta Arisandi di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51, RT 10, Pulogadung KM 8, Palembang, pada Selasa, 10 September 2024. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2017/2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., memimpin langsung penggeledahan tersebut, didampingi Kasi Intelijen Alex Akbar, S.H., M.H. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat Nomor: PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024 dan Surat Penetapan Penggeledahan serta Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB. Tim Jaksa Penyidik memeriksa rumah milik Tirta Arisandi dengan seksama dan berhasil menemukan beberapa barang serta dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI," ungkap Kajari Hendri Hanafi.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak, Mantan Karyawati Gugat PT Andritz ke PN Palembang
BACA JUGA:10 Unit Mess Pekerja di Sako Palembang Ludes Dilalap Api
Alex Akbar menambahkan bahwa barang dan dokumen yang ditemukan selama penggeledahan segera dibawa untuk proses selanjutnya. "Kegiatan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Kajari Hendri Hanafi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan nilai dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI sebesar Rp12 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. Pengungkapan ini disampaikan dalam rilis capaian kinerja Kejari OKI pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, 22 Juli 2024.
Kajari Hendri Hanafi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara ini. "Kami berupaya sebaik mungkin untuk menyelesaikan kasus ini. Penetapan tersangka masih dalam proses, dan kami akan segera mengumumkan setelah menemukan dua alat bukti dan memeriksa keterangan," tambahnya.
BACA JUGA:Warga Pedamaran VI OKI Demo Tuntut Kades Mundur
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Dakwaan Penggunaan Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty
Kajari juga menegaskan bahwa perkara ini melibatkan modus pertanggungjawaban fiktif dan dobel anggaran. "Perkara ini akan segera dirampungkan. Mohon bersabar, dan kami akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut secepatnya," terangnya.
Kasi Pidsus Eko Nurlianto, S.H., menambahkan bahwa Kejari OKI terus menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang tahun 2024 hingga Juni. (*)