PALEMBANG - Empat terdakwa kasus korupsi proyek jaringan gas (jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Sidang yang digelar pada Jumat, 6 September 2024, di Pengadilan Tipikor PN Palembang ini, menyaksikan pengacara para terdakwa Ahmad Novan, Anthony Rais, Rubinsi, dan Sumirin membacakan eksepsi mereka secara bergiliran.
Dalam nota keberatan yang disampaikan, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap, serta tidak menunjukkan keterlibatan langsung dari para terdakwa. "Kami menilai dakwaan jaksa mengandung error in persona atau kesalahan dalam penentuan pelaku," kata penasihat hukum dalam persidangan.
Penasihat hukum juga menyatakan bahwa pengerjaan proyek jargas dilakukan secara swakelola sesuai dengan keputusan direksi PT SP2J, termasuk para terdakwa. Mereka berargumen bahwa metode swakelola ini lebih menguntungkan perusahaan karena biaya yang lebih rendah dan efisiensi yang lebih baik. "Proyek ini dilakukan secara efisien dan transparan, dan tidak ada komplain dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan proyek tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Perahu Hias Penuh Warna Meriahkan Festival Perahu Bidar 2024
BACA JUGA:Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M
Selain itu, penasihat hukum mengkritik dakwaan yang menyebut adanya keuntungan sebesar Rp2,1 miliar untuk pihak ketiga tanpa rincian yang jelas. "Dakwaan tidak menyebutkan siapa yang diuntungkan atau pihak korporasi yang terlibat, dan tidak ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan karena dianggap error in persona dan obscure libels (tidak jelas). Mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dan memulihkan nama baik mereka.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis, dengan rencana pembacaan pada sidang Rabu mendatang.
BACA JUGA:Keluarga Korban Pemerkosaan Yang Berujung Pembunuhan Minta Para Pelaku Dihukum Berat
BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran Yang Merenggut Korban Jiwa Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, JPU membacakan dakwaan terhadap keempat terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup dugaan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar, termasuk aliran dana Rp2,1 miliar kepada pihak yang belum diidentifikasi. JPU juga mengungkapkan bahwa proyek jargas menggunakan sistem swakelola padahal seharusnya dilakukan lelang karena anggaran melebihi Rp500 juta.
Dalam dakwaan, juga disebutkan adanya pemotongan upah pekerja dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meter. Kasus ini mencerminkan ketegangan hukum yang melibatkan perdebatan antara pihak-pihak yang terlibat dan proses peradilan yang sedang berlangsung. (*)