Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 Miliar. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Dalam sebuah langkah tegas, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit bank. Kedua tersangka, FI dan KK, yang merupakan debitur Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 September 2024.

FI diketahui sebagai Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, sementara KK adalah Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri. Keduanya diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar, menjelaskan bahwa penetapan ini sejalan dengan program pemerintah dalam bersih-bersih BUMN.

BACA JUGA:Keluarga Korban Pemerkosaan Yang Berujung Pembunuhan Minta Para Pelaku Dihukum Berat

BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran Yang Merenggut Korban Jiwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap melalui laporan dari pihak bank serta ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua debitur sebagai tersangka. Hingga kini, lebih dari 30 saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak bank dan instansi terkait.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp5,4 miliar. Kedua tersangka ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Nonton Lomba Karoke, Remaja Putri di OKI Jadi Korban Pengeroyokan

BACA JUGA:Warga SU Palembang Diduga Terpapar Mirip Virus Cacar Monyet

Penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penyidik juga berencana melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mendapatkan tambahan bukti.

Ario menyatakan bahwa penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. (*)

Tag
Share