3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak Divonis Pidana Penjara

Hakim Vonis Pidana Penjara Tiga Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini.- Foto: Ist.-

PALEMBANG - Tiga direktur swasta terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada tiga pegawai pajak. Heri Yansyah, salah satu terdakwa, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Selain Heri, dua terdakwa lainnya, Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin oleh Kristanto Sahat SH MH pada Rabu, 11 September 2024. Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang menyatakan bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heri Yansyah dengan pidana 1 tahun 4 bulan, serta kepada Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua dalam amar putusannya.

BACA JUGA:Petugas Gagalkan Pengiriman 58 Ton Batu Bara Ilegal dan 16.000 Liter Solar

BACA JUGA:Hotspot baru terdeteksi di Kabupaten Empat Lawang.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa para terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh JPU Kejati Sumsel.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa serta tim kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding, dan mereka diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga pegawai pajak sebagai penerima gratifikasi, yaitu Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari, dan Rizky Fariz Harjito, yang sudah divonis sebelumnya. Ketiganya terbukti menerima suap dari beberapa perusahaan wajib pajak, termasuk PT Tjong Santosa Abadi dan PT Lematang Enim Energi.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMP: Proses Hukum Anak di Bawah Umur Terus Berjalan Sesuai Aturan

BACA JUGA:Perusakan dan Penjarahan kios Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir

Dalam pengembangan kasus, Heri Yansyah, Novriansyah Regan, dan Fajar Febriansyah dinyatakan sebagai pemberi gratifikasi kepada ketiga pegawai pajak tersebut. Total gratifikasi yang diberikan oleh ketiga terdakwa kepada pegawai pajak mencapai lebih dari Rp800 juta.

Dengan putusan ini, diharapkan ada langkah-langkah yang lebih tegas dalam menangani kasus gratifikasi dan korupsi, khususnya dalam sektor perpajakan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan