JAKARTA — Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menekankan pentingnya penilaian dampak sosial dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini disampaikan dalam Seminar Hibrida Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada Selasa (03/09/2024).
Dalam pemaparannya, Embun menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan tanah perlu diperkuat dengan mengedepankan penilaian dampak sosial guna meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat terdampak.
"Penguatan kebijakan ini sedang dalam progres. Kami, difasilitasi oleh Bank Dunia, telah mulai mengusung pendekatan social impact assessment," ujarnya.
Merujuk pada penelitian Cernea (2021), Embun memaparkan berbagai dampak sosial yang dapat timbul akibat pengadaan tanah, seperti kehilangan lahan, pekerjaan, rumah, marginalisasi, hingga ketidakamanan pangan. Studi kasus di Kulon Progo, Yogyakarta, menunjukkan bahwa meski nilai ganti rugi tinggi, 78% dari uang tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak memberikan kesejahteraan jangka panjang.
BACA JUGA:Resep Piscok Simple
BACA JUGA:Resep Nagasari Pisang
Untuk itu, Embun menilai perlu adanya langkah konkret berupa penilaian dampak sosial di setiap proses pengadaan tanah. Hal ini memungkinkan mitigasi dampak negatif sebelum proyek dimulai.
"Dengan adanya penilaian dampak sosial, kita bisa memprediksi dampak positif sekaligus meminimalisir dampak negatif," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memasukkan penilaian dampak sosial ke dalam setiap proses pengadaan tanah. "Kami sedang bekerja sama dengan Prof.
Maria SW Sumardjono untuk mengintegrasikan social impact assessment ini," tambah Embun.
BACA JUGA:Bawang Goreng Garing: Resep dan Tips untuk Hasil Sempurna
BACA JUGA:7 Tips Alami dan Sehat untuk Menaikkan Berat Badan dengan Aman