JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengeksekusi harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 16 Juli 2024.
Eksekusi ini juga merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyatakan bahwa total sebesar Rp40,5 miliar telah disetorkan ke kas negara. Jumlah ini terdiri dari uang pengganti sebesar Rp10,08 miliar yang harus dibayar oleh Rafael Alun, serta uang rampasan dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp29,91 miliar.
Selain itu, terdapat juga uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun sebesar Rp577 juta yang telah disetorkan.
BACA JUGA:PT Kereta Api Indonesia (KAI) Raup Rp700 Miliar dari Bisnis Sewa Aset untuk Publik
BACA JUGA:Indonesia Siapkan 1000 Vaksin Mpox Buatan Jerman dan Jepang
Rafael Alun Trisambodo kini menjalani hukuman penjara selama 14 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak 22 Agustus 2024. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan KPKNL Manado dalam menilai barang-barang rampasan negara dari kasus Rafael Alun.
BACA JUGA:Jasad Perempuan Berkaos Olahraga Ditemukan di Kuburan Tionghoa
BACA JUGA:Pertalite Sudah Tidak Dijual di SPBU
Barang-barang yang disita meliputi 4 unit handphone, 32 unit barang mewah, 2 paket perhiasan, 9 unit kendaraan, serta 13 titik tanah dan/atau bangunan di Jakarta dan Sulawesi.
Hasil penilaian ini akan digunakan dalam proses lelang barang rampasan, yang nantinya hasilnya juga akan disetorkan ke kas negara.
Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memerangi korupsi dan memastikan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana dikembalikan kepada negara. (*)