Oknum Pegawai Universitas Kasus Mesum Sesama Jenis dengan Mahasiswa Resmi Ditahan

Kamis 29 Aug 2024 - 09:31 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu universitas di Palembang, Karimin (49), resmi ditahan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Penahanan ini dilakukan setelah Karimin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa baru.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, mengonfirmasi penahanan ini pada Rabu, 28 Agustus 2024. "Oknum PNS itu resmi ditahan di Polda Sumsel setelah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswa," ujar Kombes Pol Anwar.

Karimin, yang telah menikah dan memiliki empat anak, dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi Karimin adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Bocah Tewas Tersengat Arus Litrik

BACA JUGA:Jasad Pria Tak Bercelana di Mura Terkuak

Kasus ini bermula ketika mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh Karimin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK, membenarkan bahwa laporan dari korban telah diterima pada Senin, 26 Agustus 2024.

Namun, hingga saat ini, detail kronologi dan keterangan lengkap dari korban belum diungkapkan. Pihak kampus juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menghebohkan ini.

Sebelumnya, Karimin digerebek oleh warga di kosannya saat melakukan tindakan asusila dengan seorang mahasiswa baru pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam. Informasi tentang tindakan tidak senonoh ini cepat menyebar di media sosial, di mana video yang menunjukkan Karimin memeluk, menciumi, dan memegang alat kelamin korban telah beredar luas.

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan di Banyuasin Ditangkap Warga

BACA JUGA:Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH Banyuasin

Saat diinterogasi oleh warga, Karimin awalnya menyangkal melakukan tindakan asusila, tetapi tidak bisa mengelak lagi setelah video rekaman yang dimiliki korban ditunjukkan. Kini, Karimin dan mahasiswa yang menjadi korban telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menimbulkan kemarahan warga dan dianggap mencoreng nama baik kampus, terutama karena melibatkan sesama jenis antara pelaku dan korban. (*)

Kategori :