JAKARTA, OKU EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2019-2022.
Pegawai yang diperiksa adalah Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Adhian Budi Sulistyo (ABS). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini fokus pada kondisi kapal bekas yang terkait dalam proses akuisisi tersebut.
"Didalami terkait dengan kondisi kapal bekas," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat orang tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A).
BACA JUGA:46 Satuan Kerja Daerah Dapat Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas dari Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Penyidik Kamneg PMJ Bakal Periksa Wanda Hara
Keempat tersangka ini juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri sehubungan dengan penyelidikan yang tengah berlangsung.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,27 triliun, dengan kemungkinan kerugian tersebut masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses investigasi.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain serta memperjelas mekanisme korupsi yang terjadi dalam proses KSU dan akuisisi tersebut. (*)
BACA JUGA:Arie Kriting Mengaku Pernah Menjadi Debt Collector
BACA JUGA:Di Tengah Isu Dugaan Perselingkuhan Istrinya, Arhan Unggah Foto Pernikahan