Program pemutihan pajak ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2024, yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:DLH OKU Selatan Ajak Kaling Kelola Sampah
BACA JUGA:Pembangunan RSUD OKU Selatan Tinggal Finishing
“Ada keringanan dalam PKB bagi masyarakat yang menunggak, yakni cukup bayar 1 tahun tunggakan ditambah pajak 1 tahun berjalan," jelas Basmark.
Selain itu, ada diskon 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, yang memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat dalam program pemutihan ini.*
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Lakukan Simulasi Pengamanan Pilkada
BACA JUGA:Resep Telur Bumbu Kuning, Lezatnya Sajian Praktis untuk Keluarga