BATURAJA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Drs. Ahmad Firdaus MSi, melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), Febrianto Kuncoro telah melakukan pembentukan tim terpadu untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari usaha penangkaran burung walet di Kota Baturaja.
Febrianto mengatakan bahwa keputusan pembentukan tim ini adalah hasil dari serangkaian rapat dan diskusi dengan berbagai pihak terkait.
“Setelah melalui beberapa proses dan pembahasan dalam rapat bersama, kita telah sepakat membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan usaha penangkaran burung walet di Kabupaten OKU,” ujar Febrianto.
Tim terpadu ini, sambung Febri, direncanakan akan melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Desak Jaksa Usut Dugaan Pungli di Sekolah
BACA JUGA:Pikul Lumpia
Inspeksi tersebut akan mencakup pemeriksaan terhadap izin usaha, pajak, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh bangunan penangkaran burung walet.
“Kalau tidak ada perubahan, tanggal 20 Agustus 2024 nanti, tim terpadu akan turun langsung untuk mengecek semua penangkaran burung walet di Baturaja. Kita akan lihat semuanya, mulai dari izin, pajak, termasuk apakah ada dampak lingkungan di sekitar bangunan sarang burung walet,” jelas Febrianto.
Selain itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU juga akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik usaha penangkaran burung walet.
Langkah ini bertujuan agar para pengusaha siap dan mengetahui adanya inspeksi yang akan dilakukan oleh tim terpadu tersebut.
BACA JUGA:Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Sawit Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan
BACA JUGA:1 Kg Sabu Lolos di Bandara Pekanbaru, Pelaku Diamankan Ditresnarkoba Polda Riau
“Dalam waktu dekat ini, surat pemberitahuannya akan segera kita layangkan,” tambah Febrianto, menekankan pentingnya kesiapan dari para pemilik usaha sebelum inspeksi dilakukan.
Meski demikian, Febrianto belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai sanksi apa yang akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kita tidak bisa berandai-andai karena belum tahu apakah mereka melanggar atau tidak. Kalau melanggar, apa yang dilanggarnya, baru kita bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.(*)