Ajak Pelaku Usaha di OKU Urus NIB Melalui OSS

Selasa 06 Aug 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA- Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Dinas Perizinan dan Investasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) OKU tengah berupaya agar pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), segera mengurus nomor induk berusaha (NIB).

Hal ini penting untuk mempermudah proses perizinan melalui aplikasi online single submission (OSS).

Menurut H. Imron ST MM, Kepala Dinas Perizinan dan Investasi PTSP OKU, Selasa (6/8), aplikasi OSS memfasilitasi pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berbasis risiko.

Kami ingin memastikan pelaku usaha, terutama UMKM, memahami pentingnya aplikasi ini dalam proses perizinan, ujarnya.

BACA JUGA:Banyuasin Terima insentif fiskal senilai Rp 6,83 miliar

BACA JUGA:Jalan Menuju Tol di Banyuasin Jadi Lokasi Balap Liar, Warga Khawatir

Imron menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat dibagi menjadi tiga kategori utama: kecil, menengah, dan besar. Setiap kategori memiliki persyaratan perizinan yang berbeda berdasarkan risiko usaha.

Misalnya, untuk usaha kecil, proses pengurusan NIB relatif cepat. Namun, usaha menengah perlu memenuhi syarat tambahan seperti sertifikat standar.

Dengan sistem perizinan berbasis risiko yang terbaru, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan NIB sesuai dengan kategori usaha mereka, imbuh Imron.

Sementara itu, Imron menambahkan bahwa di Kabupaten OKU, sektor usaha kecil, terutama kuliner, mendominasi pengajuan izin. Usaha kuliner banyak ditemukan di antara pelaku usaha yang mengajukan izin, katanya.

BACA JUGA:6 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan

BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Gigi pada Anak

Dinas Perizinan dan Investasi PTSP OKU terus berkomitmen untuk membantu pelaku usaha agar dapat memanfaatkan aplikasi OSS dengan optimal, guna mempercepat proses perizinan dan mendukung perkembangan usaha di daerah.(*)

BACA JUGA:Waspada ! Kebiasaan Gaya Hidup Ini Bisa Meningkatkan Risiko Diabetes Bagi Gen Z

BACA JUGA:Manfaat Tanaman Putri Malu untuk Kesehatan

Kategori :