PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menekankan urgensi penyelesaian masalah terkait pembangunan Tol Kapal Betung.
Terutama pada ruas Gandus hingga Musi Landas, serta pembangunan Jembatan Musi V.
Menurut Elen, proses tindak lanjut terkait masalah lahan di ruas Gandus hingga Musi Landas sudah berlangsung, dengan tidak adanya isu regulasi di Interchange (IC) Musi Landas yang menghambat kelanjutan pengerjaan oleh Hutama Karya (HK) setelah Waskita.
Jika muncul persoalan hukum, Elen memastikan bahwa masalah tersebut akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Pengadaan Tanah setelah proses pembayaran dilakukan.
BACA JUGA:Luncurkan Gerakan Sekolah Sehat, Ajak Siswa Olahraga hingga Mengaji
BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Selatan Anjlok
Elen menegaskan bahwa potensi sengketa hukum tidak akan menghambat proses konstruksi.
"Jika diperlukan pengawalan dari aparat penegak hukum di lapangan, kami akan memintanya. Sengketa lahan tidak akan memengaruhi pembangunan konstruksi sesuai dengan Undang-Undang," ungkap Elen.
Mengenai usulan baru untuk IC Gandus dan IC Pulau Rimau, Elen menjelaskan bahwa kajian masih dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ditjen Bina Marga, dan Kepala Balai.
"Jika ada kebutuhan untuk tambahan lahan atau penetapan lokasi, kami akan segera memprosesnya," ujarnya.
BACA JUGA:Lakukan Pendampingan Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia
BACA JUGA:Tak Pernah Keluarkan Izin Penangkaran Burung Walet Sejak 2017
Elen juga mencatat bahwa progres pembangunan dari Musi Landas hingga Betung berjalan lancar, meski ada isu terkait IC di Sungai Rimau dan IC Pangkalan Balai. Semua masalah tersebut telah disepakati dengan PT Pertagas dan HK.
Pentingnya percepatan penyelesaian Tol Kapal Betung, khususnya di ruas Gandus hingga Betung, ditegaskan untuk mengurangi kemacetan di jalur Palembang-Betung.
Mengenai Jembatan Musi V, Elen menyatakan bahwa pengerjaan belum bisa dipercepat secara signifikan, namun tetap diupayakan.