FAJI OKU Selatan Terima Bantuan Perahu dari Gubernur Sumsel

Rabu 24 Jul 2024 - 21:12 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN - Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) OKU Selatan baru saja menerima satu unit perahu dari Gubernur Sumatera Selatan. 

Penyerahan perahu ini dilakukan pada 24 Juli 2024 di Wisma Atlet Jakabaring Sport City, Palembang, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel. 

Perahu tersebut diterima oleh Pengurus FAJI OKU Selatan, didampingi Ketua Dispora OKU Selatan, Abdi Irawan.

Atlet arung jeram dari OKU Selatan menyambut bantuan ini dengan antusias. Mereka berharap bahwa perahu baru ini akan meningkatkan performa mereka dalam latihan dan kompetisi. 

BACA JUGA:Beri Pemahaman Hak Anak hingga Bahaya Perundungan

BACA JUGA:Gelar Pelatihan, Kembangkan Minat dan Motivasi Pemuda Berwirausaha

Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung prestasi FAJI OKU Selatan dalam berbagai kejuaraan arung jeram di masa depan. Terutama menjelang Pekan Olahraga Nasional 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Penyerahan perahu ini merupakan wujud dukungan pemerintah Sumatera Selatan terhadap kemajuan olahraga, khususnya arung jeram, di daerah tersebut. 

Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada atlet dan federasi olahraga demi pencapaian prestasi yang membanggakan bagi daerah dan negara.

Ketua FAJI OKU Selatan, Didi Indawan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Sumsel dan Dinas Pemuda dan Olahraga atas dukungan yang diberikan. 

BACA JUGA:Kades Sikat Habis Dana Desa Tanjung Raya untuk Kepentingan Pribadi

BACA JUGA:Bawa Ganja Diselipkan Dalam CD, Jaka Diciduk

"Kami berharap bantuan perahu ini akan memberikan manfaat besar bagi kami dan dapat digunakan sebaik mungkin untuk mengharumkan nama OKU Selatan di kancah nasional dan internasional," ujar Didi Indawan.

Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel serta perwakilan atlet arung jeram dari berbagai daerah di Sumatera Selatan. (*)

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah Karyawati Bank Milik BUMN Dituntut 6 Tahun Penjara

Kategori :