Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

Jumat 19 Jul 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tahun ini.

Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau antisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, ujar Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Juli 2024.

Hal tersebut dilakukan oleh KPU guna kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat, usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan, eks Ketua KPU Hasyim Asyari terbukti melakukan tindak asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Den Haag, Belanda. 

Afif menyampaikan, bentuk pencegahan itu sedang dikaji lebih dalam oleh karena itu. Apakah dalam bentuk aturan atapun tim satuan tugas (satgas).

BACA JUGA:Tangkap 1 DPO Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional

BACA JUGA:Sita Rp36 Miliar dari Kasus Korupsi di PUPR Langkat

Sedang kita matangkan apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain, tuturnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal itu terkait dengan adanya aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. 

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Mura Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:2 Pekan Suami-Istri Larikan Motor Warga di Ogan Ilir

Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, ujar Heddy di Gedung DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 dihitung sejak Putusan ini dibacakan, tandasnya.(*)

BACA JUGA:Pemuda Hilang Tenggelam Disungai Macak Ditemukan Tewas

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant