SUMSEl - Meski sedang terjadi sengketa kepemilikan lahan yang kini di proses Polda Sumsel, namun masih ada aktifitas di lokasi bermasalah tersebut.
Hal tersebut membuat pelapor Yuni Prianti selaku pemilik lahan meminta agar perusahaan tersebut untuk sementara menghentikan rencana untuk melakukan kegiatan di atas lahan sengketa tersebut.
Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yangsaat ini telah dilakukanm ujar Yuni melalui kuasa hukumnya Advokat Napoleon SH, tadi malam.
Dijelaskannya, pihaknya melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan Ansori ke Polda Sumsel terkait persoalan tersebut.
BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditabrak Kereta Api di Lubuk Linggau
BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Segera Dilantik
Dan kini telah dilakukan penyidikan oleh Subdit 3 Harda Polda Sumsel.
Ini kami laporkan sesuai dengan nomor pengaduan SRRLP/398/IV/2024/SPKT tertanggal 19 April 2024, jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Yuni melaporkan dugaan adanya permainan mafia tanah dan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi di atas lahan Dede Herianto.
Lahan tersebut milik suami kliem kami, cetusnya.
Lahan tersebut seluar 11.875 M2 yang asalnya membeli dari Ansori pada tangga 23 Maret 2012.
BACA JUGA:Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat Membutuhkan
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Ajukan 270 Warga Binaan Mendapat Remisi
Bahkan diketahui mantan kades Bruge, tuturnya.
Napoleon juga meminta pihak Pertamina untuk menahan diri guna melakukan kegiatan diatas lahan milik klien kami.