MARTAPURA - Masalah yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Way Komering OKU Timur menjadi sorotan khusus dalam rapat Paripurna DPRD OKU Timur.
Dewan meminta Bupati OKU Timur untuk segera menyelesaikan masalah di PDAM Way Komering, seperti yang diungkapkan dalam rapat Paripurna DPRD OKU Timur pada Kamis, 27 Juni 2024.
Rapat tersebut membahas dan meneliti Reperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur tahun 2023.
Ketua DPRD OKU Timur, H Beni Defison SIP MM, menekankan bahwa salah satu catatan penting dalam rapat Paripurna masa sidang III tahun 2024 adalah mengenai PDAM Way Komering.
BACA JUGA:Resap Aspirasi Masyarakat Lewat PAMOR
BACA JUGA:Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur 2023 Jadi Perda
Beni menyebutkan bahwa masalah internal seperti gaji pegawai yang belum dibayar menjadi isu yang terus muncul.
Selain itu, banyak laporan mengenai pelayanan masyarakat, terutama penyaluran air bersih yang sering mengalami gangguan.
"Karena itu, kami meminta Bupati segera menyelesaikan masalah di PDAM Way Komering," ujar Beni Defison pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurutnya, masalah ini dipicu oleh aspek teknis dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Perpanjang Masa Jabatan 300 Kades di OKU Timur
BACA JUGA:Janji Bisa Tarik Barang Antik Senilai Rp2,5 Miliar, Joko Ditangkap
Oleh karena itu, Beni menekankan bahwa bupati dan pihak terkait harus mengambil keputusan yang memberikan solusi terhadap permasalahan di PDAM.
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT, menjelaskan bahwa memang ada tuntutan gaji dari karyawan PDAM Way Komering kepada manajemen.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menyiapkan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.