OKU SELATAN - Dalam upaya menyampaikan larangan terkait kegiatan Orgen Tunggal (OT) dengan Musik Remik, petugas Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, OKU Selatan, melakukan kunjungan ke desa-desa pada Senin, 24 Juni 2024.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Personel Polsek Muaradua mendatangi rumah-rumah warga untuk berdialog dan menyampaikan larangan terhadap penyelenggaraan acara orgen tunggal dengan musik house.
Diketahui bahwa imbauan ini disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua, Bripka Nicko Manggara, yang secara langsung mendatangi rumah-rumah warga.
"Ia aktif mengimbau warga binaannya untuk tidak mengadakan acara orgen tunggal dengan menggunakan musik house atau musik remik, karena dapat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Iptu Jaridin Simajuntak, Kapolsek Muaradua, pada Senin, 24 Juni 2024.
BACA JUGA:Resep Bistik Daging Sapi, Sederhana dan Lezat
BACA JUGA:Waspada Angin Duduk, Ini Penyebabnya !
Iptu Jaridin Simajuntak menambahkan bahwa acara house musik seringkali menyebabkan keributan, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku tidak diinginkan lainnya.
Larangan ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2021, khususnya pada pasal 17 ayat 2.
Di mana menyatakan bahwa acara hiburan musik orgen tunggal tidak diperbolehkan di malam hari karena dapat berdampak pada penyalahgunaan narkoba dan lainnya.
"Dengan adanya larangan ini, diharapkan baik masyarakat maupun pemain musik dapat mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama," tegasnya.
BACA JUGA:Komedian Mamat Alkatiri Resmi Menikah dengan Nafha Firah
BACA JUGA:Aaliyah Tak Mampu Menahan Tangis Saat Dilamar Thariq Halilintar
Iptu Jaridin Simajuntak juga menekankan bahwa musik remik memiliki potensi menimbulkan konflik dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan. (*)
BACA JUGA:Ziarah, Beri Penghormatan ke Makam Pahlawan
BACA JUGA:Harga Kopi di OKU Tembus Rp70 Ribu, Petani Minim Stok