OKU EKSPRES-Langkah tegas akan segera diterapkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota, untuk menertibkan parkir yang semrawut di sepanjang jalan protokol, terutama di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Dishub Prabumulih, Syamsul Feri, dengan tegas menyatakan bahwa mobil yang masih nekat parkir sembarangan akan segera dikenai sanksi.
"Kita akan memberlakukan sanksi berupa denda, tilang, bahkan penderekan kendaraan ke terminal bagi pelanggar," ujarnya saat melakukan sosialisasi di kawasan PTM Prabumulih pada Kamis (13/6).
Sebelum penerapan sanksi, langkah sosialisasi akan diutamakan, terutama terkait penggunaan kunci roda sebagai tindakan pencegahan. "Setelah sosialisasi dilakukan, penindakan akan segera menyusul," tambahnya.
BACA JUGA:Tambah Kas Negara Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah
Feri juga menegaskan bahwa beberapa titik di Jalan Jenderal Sudirman, terutama di sekitar pasar dan daerah ramai lainnya, menjadi prioritas penertiban karena potensi kemacetan yang ditimbulkan.
Tak hanya mengandalkan sosialisasi verbal, Dishub juga melakukan tindakan nyata dengan mengunci roda mobil yang parkir sembarangan, sebagai contoh nyata kepada masyarakat.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktek parkir sembarangan yang sering kali mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Prabumulih.(*)
BACA JUGA:Aksi Bullying Dilakukan Sembari Live
BACA JUGA:Genjot Pertanahan yang lebih Efisien