Pajak restoran dan rumah makan dikenakan tarif minimal 10%, sedangkan pajak hiburan minimal 40%, sesuai dengan UU HKPD yang berlaku sejak awal 2024.
BACA JUGA:Daya Beli Motor Listrik Tipis
BACA JUGA:Tangkap 3 Wanita Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
"Kami berharap para pelaku usaha dapat menerapkan tarif pajak tersebut kepada konsumen, sesuai dengan tarif yang berlaku," pungkas Yoyin. (*)
BACA JUGA:Sepekan, Cetak 1.000 Dokumen Kependudukan Korban Banjir
BACA JUGA:Pulang!
Kategori :