Optimalkan Pendapatan Pajak, Gandeng Kejaksaan

Selasa 11 Jun 2024 - 23:53 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Pajak restoran dan rumah makan dikenakan tarif minimal 10%, sedangkan pajak hiburan minimal 40%, sesuai dengan UU HKPD yang berlaku sejak awal 2024. 

BACA JUGA:Daya Beli Motor Listrik Tipis

BACA JUGA:Tangkap 3 Wanita Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

"Kami berharap para pelaku usaha dapat menerapkan tarif pajak tersebut kepada konsumen, sesuai dengan tarif yang berlaku," pungkas Yoyin. (*)

BACA JUGA:Sepekan, Cetak 1.000 Dokumen Kependudukan Korban Banjir

BACA JUGA:Pulang!

Kategori :