BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggandeng Kejaksaan Negeri OKU untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto, yang didampingi oleh Kasubbid Pelayanan Pajak Dispenda OKU, Prima Kenedy, menyampaikan hal ini dalam wawancara pada Selasa, 11 Juni 2024.
Yoyin mengungkapkan bahwa Pemkab OKU telah menjalin kerjasama dengan Kejari OKU yang mencakup pendampingan, pengawasan, dan penagihan pajak, melalui MoU yang telah ditandatangani tiga bulan lalu.
Dalam rapat terbaru, perkembangan dari kerjasama ini dibahas. "Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan PAD Kabupaten OKU melalui sektor pajak," ujar Yoyin.
BACA JUGA:Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia, Indonesia Cetak Sejarah !
BACA JUGA:Dinimati Banyak Klub Eropa, Gallagher Pilih Bertahan di Chelsea
Sebagai bagian dari kerjasama ini, dibentuk tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri dari anggota Pemkab OKU dan Kejari OKU.
Ada 11 jenis pajak yang termasuk dalam kerjasama ini. Yaitu, pajak hotel, pajak restoran/rumah makan, pajak hiburan, pajak parkir.
Lalu, pajak reklame, pajak sarang walet, pajak minerba, PBB, BPHTB, pajak penerangan jalan, dan pajak air dan tanah.
Yoyin menjelaskan bahwa meskipun pajak-pajak tersebut sudah diterapkan sebelumnya, hasilnya belum maksimal.
BACA JUGA:DPR RI Apresiasi Kinerja dan Penguatan Kelembagaan BPIP
BACA JUGA:Bocah SMP Ejek Anak-anak Palestina, Disdik Bergerak!
Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak masih rendah, yang mendorong inisiatif untuk bekerjasama dengan Kejari OKU.
Dalam tiga bulan kerjasama, Kejaksaan berhasil menagih sekitar Rp 143 juta dari tunggakan pajak.
Ke depannya, Dispenda OKU akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, seperti restoran, rumah makan, dan tempat hiburan, untuk menerapkan tarif pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.