Kemudian Pemkab OKU dan Pemprov diusulkan ke jalan negara. “Namun, sampai detik ini belum ada respon. Secara administrasi jalan ini tanggung jawab provinsi. Karena jika dikeluarkan harus ada secara tertulis. Tidak bisa serta merta. Menghilangkan daftar aset harus ada pertanggung jawaban administrasi,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Indra Susanto memerintahkan PUPR OKU langsung berkolaborasi dengan PUPR Provinsi Sumsel memastikan status jalan tersbut walaupun secara administratif kewenangan Provinsi Sumsel.
“Kami siap terima kalau dilimpahkan. Kalau dilimpahkan ke pusat ayo sama-sama diurus agar cepat tuntas,” tegasnya.
BACA JUGA:Nobel Caltech
BACA JUGA:Saluran Tersumbat, Air Meluap Bikin Banjir
Selain itu, Indra Susanto meminta Dishub OKU dibackup TNI dan Polri menginventalisir perusahaan mana saja yang melintas dan melebihi tonase.
Setelah itu perusahaan tersebut diundang dan membuat forum melibatkan tokoh masyarakat untuk melakukan perawatan jalan jangka pendek.
“Selama perusahaan itu lewat harus ikut merawat jalan tersebut melalui dana CSR. Silahkan tunjuk perusahaan sebagai koordinator. Nanti kami awasi sambil menunggu pelimpahan kewenangan itu.
Setelah itu tetap kami minta pertangung jawaban perusahaan untuk perbaikan jalan tersebut,” ucapnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Kompak Lakukan Patroli Dialogis
BACA JUGA:Viona Wakili OKU Selatan di OSN Tingkat Provinsi
Soal swakelola lanjut Indra tak bisa dilakukan. Karena jalan tersebut aset negara. Sehingga, jika dilakukan itu melanggar hukum.
“Apalagi sekarang tidak jelas status kepemilikan jalannya. Mohon dengan hormat dan dimengerti soal ini,” ungkapnya.
Sedangkan soal jaringan pipa PDAM yang bocor, Indra akan memerintahkan Direktur PDAM untuk melakukan perbaikan.
“Soal lampu jalan, kami minta Dishub buat perencanaan. Secara proposional segera buat penerangan lampu jalan,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Gelar Kontes Kambing, Sarana Edukasi dan Motivasi Beternak